Dibawah ini adalah surat listrik yang saya kirimkan ke KBRI Singapura:
Singapura, 5 Desember 2005
Yth. KBRI Singapura:
Bersama ini saya ingin mengajukan sedikit pertanyaan mengenai perbedaan tarip dalam pembuatan paspor sbb (mohon koreksi apabila ada sedikit kesalahan dalam menuliskan angka):
Loket pelayanannya pun berbeda utk para WNI yang TKW itu. Sementara WNI yang non-TKW cukup antri di loket lantai I, para TKW itu harus turun ke basement dan pergi ke loket khusus dimana ada agen2 profesional yang digunakan KBRI utk membantu legal paperwork mereka.
Yang ingin saya tanyakan disini adalah:
Terima kasih atas perhatiannya dan mohon maaf apabila ada kesalahan dalam menulis data2 diatas.
Hormat saya,
Indradi S.
Dibawah ini adalah tanggapan KBRI Singapura kepada saya:
Singapura, 8 Desember 2005
Kepada Yang Terhormat
Saudara Indradi Soemardjan
di Tempat
Merujuk surat elektronik Saudara tanggal 6 Desember 2005, atas nama Duta Besar RI untuk Singapura, dengan hormat disampaikan bahwa kami sangat menghargai kepedulian Saudara terhadap nasib Tenaga Kerja Indonesia – TKI / Tenaga Kerja Wanita – TKW (di Singapura disebut sebagai Penata Laksana Rumah Tangga – PLRT Indonesia). Menjawab Saudara dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
(2) karena beban tugas Fungsi Konsuler KBRI Singapura yang sangat berat, maka sebagian kecil tugas penanganan PLRT Indonesia di Singapura tersebut perlu untuk dibantu oleh konsultan tenaga kerja swasta dalam bentuk kerjasama penanganan masalah PLRT Indonesia di Singapura.
Demikian kami sampaikan dan terima kasih atas perhatian serta kerjasama Saudara dan salam hangat.
a.n. Kepala Perwakilan RI
Fachry Sulaiman
Sekretaris Pertama
Protokol dan Konsuler
Tembusan:
Yth. Bapak Duta Besar RI di Singapura (sebagai laporan)
Komentar saya pada tanggal 11 Desember 2005 terhadap balasan KBRI Singapura:
1. KBRI Singapura menyebutkan bahwa: "harga sebesar S$ 350 tersebut terjadi karena adanya biaya pembuatan perjanjian kerja yang umumnya tidak dimiliki oleh setiap PLRT Indonesia yang datang untuk bekerja di Singapura dan kalaupun ada, kebanyakan dari mereka tidak memiliki perjanjian kerja yang adil."
Mengapa TKW tidak ditawarkan pembuatan perjanjian kerja sejak awal ketika mereka mendarat di Singapura?
Mengapa KBRI Singapura harus menunggu beberapa tahun untuk menawarkan jasa tersebut? Lantas bagaimana dengan TKW yang sudah bekerja 2-3 tahun dan majikan mereka memperlakukan mereka dgn amat baik sehingga para TKW tidak memerlukan jasa pembuatan perjanjian kerja oleh KBRI Singapura dan Konsultan?
Apakah seorang TKW mempunyai pilihan untuk tidak harus membayar biaya tambahan sebesar S$260 tersebut?
KBRI Singapura menyebutkan bahwa: "sesuai dengan terms of conditions dari working permit yang dikeluarkan Kementerian Tenaga Manusia Singapura".
Kenyataannya adalah bahwa Kementerian Tenaga Manusia Singapura (Singapore Ministry of Manpower atau "MoM") dalam undang2 Employment Act tidak mempunyai unsur-unsur yang mengatur hubungan kerja antara majikan (employer) dengan TKW (domestic worker). Yang sudah mereka miliki adalah peraturan untuk hubungan kerja antara majikan (employer) dengan agen TKW (maid agency). Oleh karena itu, saya merasa bahwa penjelasan dari KBRI Singapura kurang tepat karena apapun yang tertulis di perjanjian kerja buatan KBRI kemungkinan besar tidak mempunyai kekuatan hukum dalam negara Singapura. Bahkan MoM baru saja mendapat desakan dari Human Rights Watch untuk merevisi Employment Act.
2. Saya juga kurang memahami bagian dimana KBRI Singapura menulis "S$ 350 sepenuhnya ditanggung oleh majikan dan umumnya dilakukan pada saat perpanjangan perjanjian kerja PLRT yang ketiga". Seingat saya, MoM sudah sejak lama mewajibkan seorang majikan untuk menitipkan uang sejumlah S$5,000 untuk digunakan sebagai "security bond" (yang biasanya berbentuk "time deposit" di sebuah Bank lokal). Baca ini
Oleh karena itu saya beranggapan bahwa perihal biaya pengiriman TKW yang bermasalah untuk pulang ke Indonesia (deportasi) dan masalah "legal" lainnya akan menggunakan dana tersebut yang dikendalikan sepenuhnya oleh MoM. Dengan adanya uang sejumlah itu, maka saya rasa tidak perlu ada pemungutan biaya sebesar S$260 untuk dipakai oleh Konsultan untuk biaya pengacara PLRT bermasalah.
3. Apabila memang sudah sejak tahun 1996 dilakukan pemungutan biaya untuk keperluan pembuatan perjanjian kerja oleh Konsultan, saya rasa jenjang waktu 9 tahun sudah cukup banyak membuat perubahan bagi perlindungan TKW di Singapura. Namun kenyataannya Human Rights Watch melaporkan bahwa dalam 6 tahun terakhir kesejahteraan TKW di Singapura berada di situasi terburuk dalam sejarah, yang mungkin bisa membuktikan bahwa tugas Konsultan bagi TKW di Singapura belum membuat keadaan lebih baik dari yang diharapkan oleh KBRI Singapura.
4. Saya dengan senang hati akan menyampaikan informasi yang saya dapat kemarin dari KBRI Singapura kepada rekan-rekan yang tertarik untuk membantu. Mungkin saran saya adalah agar KBRI Singapura secara terbuka memperlihatkan dokumentasi dan statistik yang terkumpul dari tahun 1996 agar bisa dihubungkan dengan pertambahan jumlah kasus TKW bermasalah. Dengan melihat "correlation" saya rasa hal itu bisa menjadi tolak ukur kinerja para konsultan sejak 1996. Saya juga berharap KBRI Singapura bersedia menunjukkan catatan pengeluaran biaya2 yang dikeluarkan untuk setiap kasus TKW bermasalah selama 9 tahun. Saya masih beranggapan bahwa biaya sebesar S$ 226 untuk konsultan itu amat mahal; mengingat bahwa pasti sudah ada standarisasi (template) bentuk kerjasama yang ditawarkan sejak 1996 (kecil kemungkinannya bahwa setiap bentuk kerjasama itu berbeda banyak).
Dibawah ini adalah surat balasan kedua dari KBRI Singapura kepada saya pada tanggal 12 Des 2005:
Selamat sore,
saya ucapakan terima kasih atas tanggapan mas Indi dari surat kami terdahulu.
seperti yang sudah saya sampaikan bahwa saat ini KBRI Singapura juga sedang melakukan avaluasi terhadap kinerja konsultan ini, kami melihat pertanyaan dari mas Indi ini sangat relevan untuk kami jadikan bahan evaluasi.
sedikit mengenai pertanyaan mas indi bahwa fasilitasi perjanjian kerja untuk PLRT ini sebaiknya dari kedatangan ke Singapura, memang betul seharusnya demikian, namun kenyataan adalah PLRT kita itu tidak memahami perjanjian kerja yang disodori para agen kepada mereka. pernjj kerja tsb sangat diperlukan oleh majikan, karena dengan demikian majikan mau menerima plrt dari agen. kenyataan lain adalah majikan tidak akan menerima plrt yang memuat pernjajian yang rumit dan memberikan beban kepada majikan. komplikasi ini
dapat berlangsung samapai empat tahun pertama. hanya pada perpanjanganan kontrak ke 3 mereka terpaksa ke
kbri karena menyangkut usia paspor yang kurang dua tahun.
kenyataan ini sangat merugikan plrt kita sesungguhnya, kita sering mendengar mereka tidak memiliki gaji yang standar atau tidak memiliki day off dll.
lebih lanjut mas Indi, bahwa kondisi ini sulit dimonitor, karena para plrt kita juga tidak berkesempatan datang melaporkan dirinya ke kbri, sehingga jika terjadi maslah kesulitan pelacakan dokumen juga terjadi.
saya sekali lagi sangat memahami pertanyaan tambahan mas Indi, ini semua akan kami jadikan bahan evaluasi dan bahan pertimbangan bagi kita untuk meneruskan atau menentukan langkah terbaik selanjutnya.
jika memungkinkan mungkin kita dapat bertemu untuk melihat ini lebih jernih lagi, karena pelayanan publik ini perlu terus menerus kita benahi dan sejak saya tugas di Spore ini, kita terus mencoba meningkatkan pelayanan yang terbaik untuk publik kita.
terima kasih,
Fachry Sulaiman
...diskusi ini akan diteruskan malam ini tanggal 15 Desember dengan acara makan malam bersama staff KBRI (dan Dubes).
Comments
wah...salut, pak!! mungkin
wah...salut, pak!! mungkin bisa saya bantu menyebarluaskan, kalau diijinkan...?
Indi, did you know that most
Indi, did you know that most of our Indonesian FDWs here aren't allowed to perform their daily 5 times prayers by their employers? Saya penasaran, apakah KBRI kita aware dan melakukan sesuatu terhadap hal itu.
Pembuatan Paspor
Kepada
yth.KBRI Singapura
Mengenai masalah pembuatan paspor yg sangat relatif mahal mungkin itu merupakan pemerasan bagi yg akan menjadi PRT di Singapura.Mungkin diperlukan biaya yg cukup mahal.Apakah dalam pembuatannya harus diperlukan waktu yg lama?.Menurut pendapat saya ini tidak adil bagi PRT pekerja dengan non-PRT.Mengapa ada perbedaan yang cukup drastis dalam masalah biaya,dan jangka waktu habis paspor tersebut.
Bagussssssssssssssss
TKW,tidak akan habis jika Indonesia tidak menyediakan Lapangan kerja yang Layak bagi mereka.Kadang para TKW terpaksa pergi ke luar negeri agar dapat menyekolahkan anaknya,kalau tidak percaya...........Indonesia bisa buktikan...ok..!!!!!
salam solidaritas
salam
memang sepertinya pemerasan yang sangat sangat memalukan,rakyat kecil selalu dijadikan tempat mereka yang ingin berkuasa dan gila uang,korupsi korupsi.saya juga tidak habis pikir uang sebanyak itu untuk keperluan apa paperwork kbri????? nonsense semua nonsense.
kami dari IFN{indonesian family network}
yaitu group pekerja rumah tangga indonesia yang ingin membantu menangani segala masalah prt.kami dari prt untuk prt.
salam
solidaritas
ifn singapore
ps; semoga dapat bekerjasama dalam membantu yang lemah
salamdiskrimination
diskrimination ini yang tidak pantas sekali,kenapa harus ada perbedaan sedangkan devisa negara dari tki dan tkw luar negeri yang terbesar no 2,kenapa harus ada diskrimination?????????? wong cilik selalu dibawah dan tertindas
Post new comment