Siapakah yang kira2 harus bertanggung jawab apabila tidak ada peringatan bahaya Tsunami mengingat sudah 19 bulan sejak tragedi Tsunami Aceh.
Saya rasa Menteri yang saya sebut dibawah ini sedang mendapat perhatian khusus perihal Tsunami beberapa hari yang lalu, khususnya pada saat Associated Press melaporkan sbb (terlepas dari betul tidaknya laporan AP):
Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) Kusmayanto Kadiman mengakui, pemerintah menerima warning dari Pasific Tsunami Warning Center dan Badan Metereology Jepang sesaat setelah ada gempa. "Tetapi, kami tidak mengumumkan warning itu. Kalau Tsunaminya tidak terjadi bagaimana?" kata Kadiman kepada wartawan seperti dikutip AP(Associated Press).
Di bawah adalah tugas seorang Menristek untuk anda pelajari. Sumber tugas Menteri-menteri
Setelah membacanya, saya jadi penasaran:
Apakah Menristek ini akan membuat sebuah pernyataan atau penjelasan di depan masyarakat umum (keluarga korban Tsunami di Pangandaran) yang berhubungan dengan hal ada tidaknya sistem peringatan bahaya Tsunami di Indonesia mengingat salah tugas beliau adalah "koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang riset, ilmu pengetahuan dan teknologi" ?
Saya juga agak bingung ketika membaca bahwa Menristek bertugas melakukan "pengawasan atas pelaksanaan tugasnya" sendiri? Saya baru sekarang dengar "self-supervision" seperti itu.
Dan intinya: Siapakah yang bertanggung jawab untuk memberi peringatan bahaya Tsunami?
Dr. Kusmayanto Kadiman
Menteri Negara Riset dan Teknologi
Kementerian Negara Ristek mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang riset, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Menyelenggarakan fungsi :
*perumusan kebijakan nasional di bidang riset, ilmu pengetahuan dan teknologi;
*koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang riset, ilmu pengetahuan dan teknologi;
* pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
*pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
*penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
Visi Pembangunan IPTEK 2025:
â€Iptek sebagai kekuatan utama peningkatan kesejahteraan yang berkelanjutan dan peradaban bangsaâ€
Misi Pembangunan IPTEK 2025:
* Menempatkan Iptek sebagai landasan kebijakan pembangunan nasional yang berkelanjutan;
* Memberikan landasan etika pada pengembangan dan penerapan Iptek;
* Mewujudkan sistem inovasi nasional yang tangguh guna meningkatkan daya saing bangsa di era global;
*Meningkatkan difusi Iptek melalui pemantapan jaringan pelaku dan kelembagaan Iptek termasuk pengembangan mekanisme dan kelembagaan intermediasi Iptek;
* Mewujudkan SDM, Sarana dan Prasarana serta Kelembagaan Iptek yang berkualitas dan kompetitif;
*Mewujudkan masyarakat Indonesia yang cerdas dan kreatif dalam suatu peradaban masyarakat yang berbasis pengetahuan (knowledge based society).
Comments
Kayaknya dalam waktu dekat
Post new comment